Agam - Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian handphone milik warga yang dilaporkan hilang disebuah rumah di Simpang Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dalam penangkapan tersebut. petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SR alias Amaik, 37 tahun, warga IV Koto Aur Malintang Kab. Padang Pariaman. lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan ditangannya.
Tim kupu-kupu Jatanras Polres Agam yang dipimpin oleh Bripka Triyendi ini, berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut kurang dari 12 jam setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut. diruang kerjanya ia menjelaskan " Petugas kita berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menggunakan metode dasar penyelidikan tindak kriminal". (19/5/25)
"Diawali dengan mengolah tempat kejadian perkara. Mencatat saksi-saksi, dan memeriksa CCTV yang terpasang dirumah korban, Petugas kita akhirnya bisa mendapat titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dan setelah petugas kita berhasil mengantongi identitas pelaku. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan".
"Alhamdulillah, Pelaku berhasil kita tangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. setelah kejadian". Ulas kapolres
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K. juga menambahkan " Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan pencurian tersebut"
"Dari tangan pelaku. saat ini Kita berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit Handphone merk OPPO A57, dan satu unit handphone merk SAMSUNG A54.
"Dan setelah kita konfirmasi kepada korban. kedua handphone tersebut adalah benar miliknya yang hilang pada tanggal 16 Mai 2024 kemaren"
"Saat ini Pelaku SR juga sudah kita tahan di Rutan Mapolres agam. Dan atas perbuatannya, pelaku SR akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" Ulasnya sebagai penutup.
(Berry).